Rabu, 10 Desember 2008

Analisis Teknikal

Analisis Teknikal merupakan sebuah analisis tentang pergerakan harga mata uang yang didasarkan dari pergerakan harga mata uang itu sendiri di masa lampau.

Analisa teknikal mempunyai 3 prinsip dasar pemikiran:

1. Market Price Discount Everything

Yaitu harga yang tercermin dari chart atau grafik telah menggambarkan semua faktor yang mempengaruhi pasar.

2. Price Moves in Trend

Yaitu pergerakan harga tidak bergerak secara acak melainkan berlangsung dalam satu pola (trend) tertentu dan akan terus berlangsung sampai ada tanda-tanda bahwa pola pergerakan ini berhenti dan berbalik arah.

3. History Repeats it Selfs

Yaitu ada kecenderungan kuat bahwa perilaku para investor dan pelaku pasar di masa lalu adalah sama dengan masa kini dalam menyikapi berbagai informasi yang mempengaruhi pasar.

Grafik (Chart)

Pemakaian grafik atau chart adalah hal yang paling penting dalam analisis teknikal karena satu-satunya objek analisa teknikal adalah pergerakan harga yang dapat dilihat dari chart.

Beberapa jenis chart yang sering dipakai dalam analisis teknikal adalah sebagai berikut:

1. Line Chart

line.jpg

2. Bar Chart

bar.jpg

3. Candlestik Chart

candlestick.jpg

Garis Trend (Trend Line)

Trend atau kecenderungan pergerakan dalam satu arah harga adalah salah satu istilah penting dalam melakukan analisis teknikal karena pada dasarnya analisis teknikal sendiri dikembangkan atas sebuah asumsi dasar yaitu harga bergerak dalam sebuah kecenderungan (trend) itu sendiri.

Secara sederhana, garis trend (trend line) adalah sebuah garis yang menghubungkan sedikitnya 2 titik harga atau lebih dan kemudian diperpanjang hingga beberapa periode ke depan.

uptrend1.jpg

downtrend1.jpg

Secara garis besar garis trend dapat dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Trend meningkat /up trend (Bullish Market).

uptrend2.jpg

2. Trend menurun/down trend (Bearish Market).

downtrend2.jpg

3. Trend mendatar/horizontal trend (Sideways/Consolidation).

sideways.jpg

Support & Resistance

Support dan Resistance merupakan istilah penting dalam analisa teknikal yang berfungsi untuk mengindikasikan batas atas maupun batas bawah dari pergerakan harga.

Support adalah merupakan batas bawah/range di mana pada titik/range harga tersebut akan timbul minat beli yang lebih kuat dari pada minat jual. Kondisi ini secara otomatis mengakibatkan terjadinya kelebihan permintaan yang akan meningkatkan harga di pasar sehingga menghentikan trend penurunan harga.

Resistance adalah merupakan batas atas/range di mana pada titik/range harga tersebut akan timbul penguatan minat jual yang lebih besar dari pada minat beli yang secara otomatis akan timbul kelebihan penawaran yang akan mengakibatkan turunnya harga di pasar sehingga menghentikan kenaikan harga.

supportresistance.jpg

Overbought & Oversold

Overbought merupakan situasi di mana pasar telah menjadi jenuh akan banyaknya permintaan sehingga permintaan semakin berkurang sementara penawaran semakin bertambah yang menyebabkan harga cenderung bergerak turun atau melemah.

Oversold merupakan situasi di mana pasar telah menjadi jenuh akan banyaknya penawaran sehingga penawaran semakin berkurang sementara permintaan semakin bertambah yang menyebabkan harga cenderung bergerak naik atau menguat.

Chart Pattern

Grafik nilai tukar mata uang mempunyai beberapa pola pergerakan yang dapat digunakan sebagai tanda perubahan suatu trend tertentu.

Pada dasarnya ada 2 golongan besar jenis pola yang mungkin terjadi yaitu:

1. Reversal Pattern

Pola ini menunjukkan adanya perubahan trend, misalnya harga yang bergerak dalam uptrend berubah menjadi downtrend atau sebaliknya harga yang bergerak dalam downtrend berubah menjadi uptrend.

Reversal pattern mempunyai beberapa pola pergerakan sebagai berikut:

a. Double Tops

double-top.jpg

b. Double Bottoms

double-bottom.jpg

c. Head and Shoulders top reversal

hs.jpg

d. Head and Shoulders bottom reversal

hs-bottom.jpg

e. Falling Wedge

falling-wedge.jpg

f. Rising Wedge

rising-wedge.jpg

g. Diamond Pattern

diamond.jpg

2. Continuation Pattern

Pola ini menunjukkan adanya perubahan trend sementara yang dilanjutkan dengan perubahan ke trend awal yang dominan. Misalnya harga bergerak dalam uptrend kemudian berubah menjadi downtrend (retrace) dan meneruskan lagi uptrend sebelumnya atau sebaliknya.

Continuation pattern mempunyai beberapa pola pergerakan sebagai berikut:

a. Bullish Flags

bullish.jpg

b. Bearish Flags

bearish.jpg

c. Symmetrical Triangles or Pennants

d. Descending Triangle

e. Ascending Triangle

triangles.jpg

f. Cup and Saucer

cupsaucer.jpg

Selain pola pergerakan chart seperti di atas, ada pula suatu pola unik yang disebut sebagai gap. Suatu chart membentuk gap apabila terdapat jarak atau celah antara 2 chart yang saling berdekatan yaitu jika nilai low dari chart sebelumnya lebih tinggi dari nilai high pada chart berikutnya atau sebaliknya atau jika nilai high dari chart sebelumnya lebih rendah dari low pada chart berikutnya.

Ada 3 bentuk utama dari gap yaitu:

a. Breakaway gap

b. Measuring gap

c. Exhausting gap

gap.jpg

Indikator Teknikal

Indikator merupakan alat bantu utama yang digunakan dalam analisa chart. Secara garis besar ada 3 jenis indikator yaitu:

1. Price Momentum Indicator (Oscillator)

Jenis indikator ini digunakan untuk mengidentifikasi situasi oversold atau overbought. Momentum indikator juga digunakan untuk melihat apakah suatu trend masih akan berlanjut atau semakin melemah.

Contoh indikator:

- Stochastic Oscillator

- Relative Strength Index (RSI)

- CommodityChannel Index (CCI)

2. Trend Following Indicator

Indikator ini digunakan untuk mengidentifikasi awal dan akhir suatu trend atau kapan suatu trend akan berubah sehingga dapat diketahui kapan waktu terbaik untuk membuka dan menutup posisi.

Contoh indikator:

- Moving Average (MA)

- Moving Average Convergence - Divergence (MACD)

- Directional Movements Index (DMI)

- Parabolic SAR

3. Volatility Indicator

Indikator ini digunakan untuk melihat kekuatan pasar yang dilihat dari fluktuasi harga dalam satu periode waktu tertentu. Pasar dikatakan memiliki volatility yang tinggi jika pergerakan harga berlangsung naik turun secara tajam atau sangat fluktuatif di mana terjadi selisih harga yang besar antara harga tertinggi dan terendah.

Contoh indikator: - Bollinger Bands


Label:

Selasa, 09 Desember 2008

Great GBP/JPY 1M scalping strategy

Currency: GBP/JPY or USD/JPY (though i use it mainly on gbp/jpy:
Timeframe: 1M, 5M, 15M
Indicators: 3 sets of bollinger bands:

1) Period 50. Deviation 2 (RED)
2) Period 50. Deviation 3 (orange)
3) Period 50. Deviation 4 (Yellow)






Once you load your template you will notice the three sets of bollinger bands. Now, price will constantly range between these lines.

Sell strategy:

When price crosses the upper red band , at least half way to the orange band (if it gets to the yellow band is better but not as usual) Then the price will tend to retrace towards the center of the bollinger bands, you profit form this retracing.

Buy Strategy, it is the same as selling, the difference is that we will wait for the price to range between the lower red and yellow bands, and trade the retracing towards the center.

Tips: do not trade on ranging ,or quiet markets, do not trade previous to news releases. Go for 5 to 10 pips. Great system to trade between opening of london session and the closing of the japan session.

Stop Loss: since this strategy requires you to look at the screen (remember this is the 1M time frame) I tend to have two kinds of stops: time based and loss based.

Time based: Try and figure out how long will it take the market to get in your expected direction, if the time that you planned is already due, then close the order. No point on waiting for a loss...

Stop Loss: Since you are trading a very tight time frame your stops should also very very tight. Sometimes, you will profit from a 3 minute trade and you wont be able to set a proper S/L. So your stops will be given to you by your money management system...

Download Template for Metatrader Platform:
http://rapidshare.com/files/154449695/1minuto_0_www.forexoptical.com.rar

Label:

POLA REVERSAL

DOUBLE TOP (PUNCAK KEMBAR)

Pola Double Top terjadi setelah Uptrend yang cukup kuat , tidak dapat menembus level harga kemudian berbalik lalu kembali naik , tetapi tetap tidak dapat menembus level tertinggi harga sebelumnya, kemudian turun kembali saat itulah dimulai trend baru yaitu Downtrend.

Double Top.


DOUBLE BOTTOM (LEMBAH KEMBAR)

Pola Double Bottom pada prinsipnya adalah sama dengan Double Top hanya saja kebalikannya.





HEAD AND SHOULDER

Pola Head and Shoulder terjadi setelah Uptrend yang cukup kuat membentuk puncak kecil , kemudian diikuti puncak besar dan diakhiri puncak kecil kembali, lalu terbentuk trend baru yaitu Downtrend.

Kelebihan pola ini adalah kita dapat menentukan target dengan jarak puncak besar yang terbentuk.




Label: , ,

TREND

Yes… everybody talks about trend when they get involved in trading financial instruments… So, what is this "trend"? Ok there are many definitions of this word and many school of thoughts that define this word. Let’s see some of the definitions, ok.

UPTREND

1. When there’s a higher "HIGH"

2. When there’s a higher "LOW"

3. Smaller Moving Average (MA) is higher in value than Bigger Moving Average (MA)

4. Smaller MA crosses the bigger MA upward .

5. Some use what we call trendline and it must show "upward "

6. Some says when their indicators change from 1 color to another color.

7. Some flips coin to guess the trend.

DOWNTREND

1. When there’s a lower "HIGH"

2. When there’s a lower "LOW"

3. Smaller Moving Average (MA) is lower in value than Bigger Moving Average (MA)

4. Smaller MA crosses the bigger MA downwards .

5. Some use what we call trendline and it must show "downwards ".

6. Some says when their indicators change from 1 color to another color.

7. Some flips coin to guess the trend.

So what’s your definition of "trend"? Yes i do mean your own definiton of "trend".

If u can answer that question without any doubt, than you have just finished this lesson about "trend".



Label:

Minggu, 07 Desember 2008

Trading Valas/Forex Trading dalam Perspektif Islam

Bisnis FOREX trading merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran berbagai Website yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknika/maupun fundamental yang memusingkan kepala.

Penghasilan para trader-trader profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata.

Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?

Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur'an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar , MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa'il almu'ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa'I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a'yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.

Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay' al-salam'ajl bi'ajil.

Bay' al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay' ajl bi'ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra's al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :

Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay' al-salam adalah:

Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
Objek transaksi (ma'qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra's al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul . Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi'iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay' al-ma'dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

Syarat-syarat

Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma'lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.

Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-'aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.

Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay' al-salam.

Dihimpun dari berbagai sumber

Copy paste dari www.intradayprofit.com

Label: , , , , , , , , , , , , , , ,